Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ilustrasi hoaks./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Ditreskrimsus Polda Papua menangkap pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait adanya kelompok etnis tertentu yang melakukan pembakaran tempat ibadah di sana.
"Pelaku berinisial AD, 52 tahun, atas perkara ITE yaitu penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/2019).
Ia mengatakan pelaku berperan sebagai kreator atau pembuat serta penyebar video hoaks, provokasi, SARA, dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu.
Menurut Kamal, pelaku menyebarkan video berita bohong bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu. Penyebarannya melalui akun Facebook atas nama Lehiun Tandabe.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Piala AFF 2026 memasuki fase semifinal! Singapura vs Thailand dan Malaysia vs Vietnam. Thailand lolos dengan nilai sempurna, Vietnam juara Grup A. Cek jadwal le
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20