Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di kabupaten tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat tahun 2013–2018 terkait dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.
Kasus itu bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016. Ojang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan Ojang terkait penerimaan gratifikasi.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu HTS [Heri Tantan Sumaryana]," paparnya dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2019).
Dalam perkara ini, Heri yang saat itu mengemban jabatan tersebut diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sejumlah Rp9,64 miliar.
Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Subang. Pertama, dugaan penerimaan dalam pengangkatan calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II.
Kemudian, terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari CPNS Kabupaten Subang kategori II yang belum lulus.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima digunakan untuk kepentingan tersangka HTS," lanjut Febri.
Dari uang gratifikasi yang diterima Heri, senilai Rp1,65 miliar di antaranya lantas diberikan pada Ojang melalui ajudan sang bupati saat itu. Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.
Febri mengungkapkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana seharunya.
Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas terjadinya kasus ini, KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik anti korupsi.
"Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus pungutan liar dalam pengangkatan CPNS ataupun penerimaan terkait jabatan lainnya," tegas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.