Gempa M7,7 Flores, Sejumlah Bangunan di Kota Bima Rusak
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin./Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA - Komentar Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal biasa. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin.
Menurut dia, apabila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun bukan dianggap perkara pidana sehingga tidak dapat membuat presiden dimakzulkan.
"Ini khan soal administrasi. Perppu khan bagaimana, coba lihat. Bukan persoalan pidana," ujar Ngabalin, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mantan anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 itu mengatakan pemerintah menanggapi pernyataan itu sebagai hal biasa sehingga Jokowi tidak risau akan dimakzulkan oleh DPR. "Biasa saja, ini khan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda," ujar dia.
Menurut dia, Perppu itu kewenangan presiden untuk menilai hal-ihwal keadaan genting (darurat) yang dipersyaratkan dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa menilai. Setelah Tuhan Allah Subhanahu wa Ta\'ala, Jokowi yang menilai," kata Ngabalin.
Namun apa yang dimaksud "kegentingan yang memaksa"? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir \'kegentingan yang memaksa" yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.
Suzuki mulai menyerahkan XL7 terbaru kepada konsumen. Pesanan mencapai lebih dari 1.300 unit dalam 16 hari sejak diluncurkan.
PSS Sleman kembali menggelar uji coba tertutup pekan ini. Super Elja akan menghadapi salah satu tim Super League di DIY.
Badan Geologi meminta warga waspada setelah gempa NTT M7,7. Masyarakat diminta mengecek bangunan dan menjauhi tebing rawan longsor
Gempa M7,7 NTT mengganggu 200 BTS di 10 kabupaten dan kota. Kemkomdigi memantau pemulihan jaringan bersama operator seluler
Menghadirkan nuansa eklektik resort yang hijau dan rindang di tengah hiruk-pikuk kota, Gets Premiere Yogyakarta resmi melakukan soft opening pada Sabtu (15/8)