Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, 22 Warga Batuk dan Sesak Napas
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum\'at (21/6/2019). /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy, menyenggol Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Terdakwa perkara suap pengisian jabatan di Kemenag Muhammad Romahurmuziy mempertanyakan hilangnya nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan KH Asep Saifuddin Halim dalam dakwaan. Dia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menghilangkan dua nama tersebut.
Juru Bucara KPK Febri Diansyah meminta mantan ketua umum (ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membuktikan tudingannya. "Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan," katanya kepada iNews.id-jaringan Harianjogja.com melalui pesan singkat, Senin (23/9/2019).
Febri mengatakan, KPK yakin Romahurmuziy diduga menerima uang sebagai imbalan atas jasanya meloloskan Haris dalam menduduki jabatan sebagai Kakanwil Jatim. "Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ini.
Dalam eksepsinya Romy menuding Khofifah turut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Menurut Romy, hal itu dilihat dari hubungan mertua Haris, Roziki, yang merupakan Ketua Tim Sukses Pemenangan Khofifah Pilkada Jatim 2018.
Selain Khofifah, Romahurmuziy juga menyebut nama KH Asep Saifuddin Halim yang dianggap telah merekomendasikan Haris juga hilang dari dakwaan. Kiai Asep sebagai pimpinan tertinggi yang menaungi organisasi guru-guru madrasah, dinilai Romy sangat berkepentingan mengusulkan Haris.
"Dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris adalah Khofifah dan Kiai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris," kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Dalam perkara ini Romy sebelumnya didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, Haris tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romahurmuziy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Porsche akan memperkenalkan Mission S pada 15 Oktober 2026. Supercar bermesin tengah ini diperkirakan berada di atas 911, dengan spesifikasi yang belum diungkap
Barcelona menjamu Getafe pada 10 Oktober 2026 pukul 23.30 WIB. Simak kondisi pemain, klasemen, dan prediksi susunan pemain.
Baterai iPhone cepat habis? Simak tujuh cara menghemat daya, mulai dari mengatur layar, mengecek aplikasi boros, hingga memeriksa kesehatan baterai.
Disdikpora DIY mencatat 4.439 guru SMA per Januari 2026 dan memetakan kebutuhan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PPKn, Bahasa Jawa, serta BK.
Jakmania memadati SSA saat Persija menang 4-0 atas PSIM. Shin Tae-yong menilai dukungan suporter menjadi salah satu kunci juara.