Kaltim Rugi 672 Hektare akibat Karhutla

Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa Minggu, 22 September 2019 20:37 WIB
Kaltim Rugi 672 Hektare akibat Karhutla

Seorang staf Centre for Orangutan Protection (COP) memadamkan api yang membakar lahan di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2019)./ANTARA FOTO-Handout COP

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan kerugian aset akibat kebakaran hutan dan lahan mencapai 672 hektare.

Kepala Seksi Pengendali Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan provinsi Kaltim Shahar Al Haqq mengatakan jumlah titik lahan yang terdampak tersebut utamanya berasal dari hutan.

Shahar memperkirakan jika ditambah dengan di luar hutan bisa mencapai dua kali hingga tiga kali lipatnya.

"Tentunya ini tafsir kerugian negara karena kayu sebagai aset nasional akibat karhutla. Secara pasti baru bisa diukur pascakebakaran,” jelas Shahar, Minggu (22/9/2019).

Sejauh ini, kata Shahar, penyebab karhutla sebesar 90 persen berasal dari pembukaan lahan oleh oknum tak betanggung jawab, untuk menggarap kebun sawit secara ilegal. Sisanya akibat kelalaian seperti membuang puntung rokok ataupun sisa api unggun.

Pelaku kebakaran saat ini telah ditangkap dan diproses hukum. Para pelaku bisa dikenai denda Rp5 miliar hingga sanksi kurungan 20 tahun.

Menurut Shahar berdasarkan sumber titik api di lapangan sebagian besar titik kebakaran sudah berhasil ditangani. Pihaknya pun telah mengerahkan 50 pasukan dinas bantuan ke wilayah unit yang belum tertangani.

“Yang masih sulit dikendalikan itu titik api di Berau dan Kutai Barat. Ini juga Sanga-Sanga” bebernya.

Sebetulnya, kata Shahar, langkah antisipasi telah dilakukan sebelum el Nina datang, untuk kesiapsiagaan menghadapi kebakaran. Pihaknya juga telah membentuk posko siaga karhutla dimulai dengan unit dan sub unit hingga ke desa.

Pascakebakaran nanti pihaknya juga akan menyusun rekomendasi yang tepat guna, baik untuk melakukan pemulihan berdasarkan jenis tanaman yang sesuai ataupun menggunakan lokasi titik tersebut sebagai objek penelitian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online