Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SOLO- Gugatan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Putusan itu disampaikan hakim pada sidang di PN Solo, Rabu (18/9/2019). Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, yang hadir bersama Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, saat ditemui Solopos.com-jaringan Harianjogja.com seusai sidang mengatakan eksepsi Polresta Solo terkait legal standing penggugat atau LP3HI ditolak hakim tunggal, Supomo.
Namun, eksepsi tentang nebis in idem yang berarti salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kedua kalinya dalam perkara yang sama diterima hakim.
“Putusan secara keseluruhan praperadilan ditolak dan biaya dibebankan kepada negara dengan besaran nihil. Eksepsi legal standing kami ditolak, tapi yang utama seluruhnya ditolak. Kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, LP3HI yang diwakili Sapto Ragil mengatakan hakim telah memutuskan praperadilan kedua itu ditolak dengan menimbang eksepsi tergugat yakni nebis in idem. Hakim menimbang Polresta Solo dan Polda Jateng merupakan pihak yang sama dengan gugatan praperadilan pertama.
“Intinya permohonan kami ditolak seluruhnya karena sama, nebis in idem itu punya dua syarat yakni subjek dan objek yang sama. Menurut hakim subjek dan objek dalam gugatan ini sama dengan sidang praperadilan lalu sehingga gugatan kami ditolak. Langkah selanjutnya kami koordinasi dulu untuk menggugat lagi atau tidak,” ujarnya.
Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat dihubungi Solopos.com, mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak LP3HI. Namun, ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menerima asas nebis in idem termohon.
Menurutnya, dalam sidang praperadilan seharusnya tidak mengenal asas nebis in idem dikarenakan sidang praperadilan lebih fokus memeriksa proses administratif bukan pokok perkara.
“Kami menambah gugatan ke Polda Jateng itu dinilai sama. Nanti kami akan menambah gugatan ke Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Solo,” ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan, pelaku tabrak lari yang menewaskan warga Serengan, Solo, Retnoningtri, pada Juli lalu hingga kini belum terungkap. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan heran hingga akhirnya LP3HI memutuskan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini segera terungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.