MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Satgas Gabungan Karhutla berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalbar./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebakaran hutan masih melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 189 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
189 Orang itu terdiri dari 185 tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi dari wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 189 tersangka itu yang telah dilakukan upaya pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan oleh Polda Riau ada 16 tersangka, Polda Kalimantan Tengah tiga tersangka dan Polda Kalimantan Barat ada 3 tersangka .
“Total yang sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan, ada 22 orang tersangka yang semuanya perorangan ya bukan korporasi,” tuturnya, Senin (16/9).
Sementara itu, menurut Dedi, total tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), ada dua orang tersangka masing-masing dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Riau. Dedi mengatakan dalam waktu dekat, dua tersangka itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan dan diadili di Pengadilan.
“Nanti dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” katanya.
Dedi mengungkapkan sampai saat ini, luas area yang terbakar sudah mencapai 1.961,92 hektar di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dedi memastikan aparat penegak hukum tidak akan berhenti hanya pada 185 tersangka itu, tetapi akan dikembangkan ke tersangka lainnya.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mencari tersangka lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.