3 Napi Asing Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Sabtu, 14 September 2019 22:57 WIB
3 Napi Asing Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Rombongan bus yang mengangkut napi teroris Mako Brimob, memasuki dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/5/2018). /Antara-Idhad Zakaria

Harianjogja.com, SURABAYA--Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan tiga narapidana asing kategori risiko tinggi dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jatim ke Lapas Klas 1 Nusakambangan.

Ketiga narapidana tersebut adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah yang merupakan warga negara Tiongkok serta warga negara Malaysia Azhar Abram.

"Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika dan divonis seumur hidup," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono melalui keterangan pers, Sabtu (14/9/2019).

Ia menjelaskan, ketiga orang narapidana asing itu dikawal oleh 10 personel gabungan masing-masing 2 petugas Divisi Pemasyarakatan, lima petugas dari Lapas Kelas I Surabaya dan tiga petugas Polresta Sidoarjo.

"Hari ini kami melakukan pemindahan  merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas," katanya.

Tim berangkat dari Porong, sekitar pukul 3.30 WIB dan bertolak ke Cilacap lewat jalur darat. "Dari pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan feri selama 5 menit perjalanan," ucapnya.

Pargiyono menjelaskan, bahwa setiap prosedur pemindahan telah dilakukan. "Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online