Tiga ASN Jayawijaya Ditembak, KemenHAM Minta Pelaku Dihukum
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan), pada diskusi \"Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni\", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019). /Antaranews-Riza Harahap
Harianjogja.com, SOLO--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tidak setujunya atas revisi UU KPK.
"KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang sekarang, pak Agus Rahardjo," katanya di Solo, Jawa tengah, Sabtu (14/9/2019).
Ia mengatakan seharusnya Agus dengan pimpinan yang lain berkewajiban tetap menjaga KPK baik secara kelembagaan maupun personel.
"Presiden kan sudah cukup sibuk dengan pekerjaannya, mengurus negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK, padahal KPK ada ketuanya. Ada jajaran dan komisioner. Apalagi ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," katanya.
Sementara itu, terkait dengan beberapa poin revisi yang diterima maupun ditolak oleh Presiden Jokowi, ia sepenuhnya setuju.
"Seperti perlu ada SP3 untuk pasien hukum. Kalau Dewan Pengawas iya. Saya menyuarakan perlu Dewan Pengawas. Secara detail panjang ya kenapa perlu," katanya.
Ia mengatakan untuk Dewan Pengawas ini idealnya sesuai dengan petunjuk presiden, yaitu mereka yang dari akademisi dan tokoh masyarakat, namun jangan penegak hukum yang masih aktif.
"Nanti akan terjadi tabrakan di dalam. Kalau tokoh masyarakat banyak yang jago, seperti Buya Syafi\'i Ma\'arif. Masih banyak lagi yang lain," katanya.
Sedangkan mengenai pegawai KPK yang akan di-ASN-kan, menurut dia, sudah sewajarnya dilakukan. "Nanti kalau tidak begitu tidak ada aturannya. Di mana memperlemahnya. Kewenangan tidak ada yang dipreteli kok," katanya.
Mengenai poin lain, yaitu penyadapan tidak perlu izin dari lembaga eksternal tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas ia juga setuju.
"Karena penyadapan di era saya mungkin sama tetapi saya tidak tahu. Penyadapan ini kan untuk menambah keyakinan alat bukti. Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
UMKM Bantul, Injapan Corporation, telah delapan kali mengirim cabai beku ke Jepang dengan akumulasi transaksi mendekati Rp1 miliar.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.