RI Siapkan Langkah Darurat usai WNI Dicegat Israel di Laut Mediterania
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Tjahjo Kumolo/Antara-Nova Wahyudi
Harianjogja,com, BENGKULU - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dikabarkan menjadi wakil Pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kabar palsu (hoaks). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan wakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar dalam rilis yang diterima di Bengkulu, Jumat (13/9/2019).
Sebelumnya, terdapat kesalahan dalam media daring yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK. Sebetulnya Mendagri hanya mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3 bukan RUU KPK.
Penunjukan Mendagri, Tjahjo Kumolo, sebagai wakil pemerintah bersama Menkumham dalam pembahasan revisi UU MD3 ditegaskan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019.
"Dengan ini kami menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut (UU MD3)," tulis Presiden Jokowi dalam surat itu.
Pemerintah, kata Mendagri, bermaksud mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat.
Perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi yang menjaga kewibawaan serta kepercayaan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi.
Prinsip itu dibarengi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.
Pemerintah, kata Mendagri, ingin pola kepemimpinan parlemen yang tersusun dan dibentuk dengan efektif harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil pemilihan umum (Pemilu).
"Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.