Advertisement
Kemendagri: Kabar Tjahjo Kumolo Ikut Bahas RUU KPK adalah Hoaks
Tjahjo Kumolo - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja,com, BENGKULU - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dikabarkan menjadi wakil Pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kabar palsu (hoaks). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan wakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar dalam rilis yang diterima di Bengkulu, Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Sebelumnya, terdapat kesalahan dalam media daring yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK. Sebetulnya Mendagri hanya mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3 bukan RUU KPK.
Penunjukan Mendagri, Tjahjo Kumolo, sebagai wakil pemerintah bersama Menkumham dalam pembahasan revisi UU MD3 ditegaskan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019.
"Dengan ini kami menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut (UU MD3)," tulis Presiden Jokowi dalam surat itu.
Pemerintah, kata Mendagri, bermaksud mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat.
Perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi yang menjaga kewibawaan serta kepercayaan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi.
Prinsip itu dibarengi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.
Pemerintah, kata Mendagri, ingin pola kepemimpinan parlemen yang tersusun dan dibentuk dengan efektif harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil pemilihan umum (Pemilu).
"Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- ULD UKDW Masuk 5 Besar Nasional Penguatan Layanan Disabilitas
- Event Nasional Menahan Laju Penurunan Wisatawan Sleman 2025
- Perkuat Angka Harapan Hidup, Sekolah Lansia di Jogja Ditambah
- Musim Hujan Picu Rasa Lapar Lebih Cepat, Ini Sebabnya
- Lembaga Keuangan Perkuat Ekonomi Kerakyatan Jelang 2026
- Tuwanggana Sleman Diperkuat untuk Serap Aspirasi Warga Kalurahan
- Tradisi Berlanjut, CBR250RR Tak Terlawan Beradu Kencang Se-Asia
Advertisement
Advertisement




