3 Kapal Tanker Meledak Saat Melintasi Selat Hormuz
IRGC mengklaim satu tanker meledak saat melintasi Selat Hormuz yang disebut telah dipasangi ranjau. Ketegangan Iran dan AS kembali meningkat.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA--Kericuhan terjadi di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/9/2019). Kericuhan itu terjadi saat massa mencoba merangsek untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.
Awalnya aksi berjalan damai, namun massa mulai membakar karangan bunga yang berada di luar gedung KPK. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.
Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah.
Massa tersebut merupakan pendukung dari revisi UU KPK. Polisi yang berjaga maupun petugas pengamanan KPK mencoba menghalau massa yang mencoba masuk ke gedung KPK. Sempat terjadi baku hantam dengan massa tersebut.
Seorang massa aksi pun berhasil masuk ke gedung KPK dan mencopot logo hitam yang menutupi logo KPK.
Sampai berita ini diturunkan kericuhan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IRGC mengklaim satu tanker meledak saat melintasi Selat Hormuz yang disebut telah dipasangi ranjau. Ketegangan Iran dan AS kembali meningkat.
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan sebagai Pelopor Industri Herbal Berkelanjutan & Kemitraan Lokal dalam ajang JBBA 2026
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi