Polisi Selidiki Pelaku Amuk Massa Tewaskan Warga Kartasura
Polsek Kartasura Sukoharjo tetap melakukan penyelidikan kasus aksi massa yang menewaskan Lanung Nugroho, 38, warga Windan Kartasura, meski keluarga Lanung tak menuntut kasus tersebut.
Kepala Imigrasi Kelas I Surakarta, Said Ismail, menunjukkan foto Kokou Innocent kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (12/9/2019) siang. (Solopos/Iskandar)
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Afrika, bernama Kokou Innocent terancam terusir dari Indonesia selamanya.
Kokou beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga membobol toko (konter) ponsel D’Nom di Jl. Popda Nomor 031, Nusukan, Banjarsari, Solo. Dia terancam dideportasi dan dicegah tangkal masuk ke Indonesia selamanya karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan tindak pidana.
“Dia melanggar Undang-undang Keimigrasian Pasal 122. Karena itu dia di-blacklist dan tidak bisa masuk ke Indonesia selamanya. Tergantung tindakan kita, ngapain datang orang-orang seperti dia,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Surakarta, Said Ismail, saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (12/9/2019) siang.
Kokou Innocent diduga membobol toko atau konter telepon seluler (ponsel) D’Nom di Jl. Popda Nomor 031, Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (24/8/2019) pukul 03.30 WIB.
Dia beraksi seorang diri setelah berbulan-bulan terkatung-katung di sejumlah kota besar di Tanah Air seperti Jakarta dan Solo. Kokou ditangkap aparat Polsek Banjarsari di tempat indekosnya di Kampung Sekip, Kelurahan Banjarsari, Solo, malam hari setelah beraksi.
Said mengatakan izin tinggal Kokou sudah kedaluwarsa atau overstay sejak satu tahunan lalu. “Kami memang kecolongan sebab dia masuk melalui pintu [Bandara] Soekarno Hatta kemudian dibawa temannya ke Solo. Di Solo dia ternyata melakukan tindak pidana,” ungkap dia.
Terkait urutan proses hukumnya, Said Ismail menyerahkan ke kepolisian lebih dahulu. Baru setelah urusan tuntas dilempar ke Imigrasi.
Karena ada proses hukum itu, deportasi Kokou kemungkinan baru bisa dilakukan setelah laki-laki berkebangsaan Pantai Gading, Afrika, ini menjalani hukuman.
Dia menambahkan tahun ini Kantor Imigrasi Surakarta telah mendeportasi sekitar delapan warga negara asing (WNA). Berdasar pengamatannya mayoritas WNA menyukai tinggal di Indonesia. Hal ini dipengeruhi beberapa faktor di antaranya budaya orang Indonesia yang dikenal ramah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Polsek Kartasura Sukoharjo tetap melakukan penyelidikan kasus aksi massa yang menewaskan Lanung Nugroho, 38, warga Windan Kartasura, meski keluarga Lanung tak menuntut kasus tersebut.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.