Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Oknum TNI-Polri Ditangkap
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Presiden Joko Widodo/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta berada bersama rakyat yang mendukung KPK dan menentang pelemahan komisi antirasuah tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama publik melawan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden Jokowi harus mendukung penuh upaya publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK," tulis Henri ketika dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Ia menyoroti perkembangan situasi akhir-akhir ini mengenai pemberantasan korupsi sama sekali tidak menunjukkan sinyal positif terutama dalam proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK dan revisi Undang-Undang (UU) KPK No. 30 tahun 2002.
"Seberapa kuat pun pesan publik menolak kandidat capim KPK dengan persoalan etik dan tiadanya pelaporan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, nama kandidat bermasalah masih ada saja dalam daftar," tulis Henri.
Menurut dia, panitia seleksi (pansel) capim KPK bentukan Presiden sama sekali tidak mengindahkan input, kritik, serta saran dari publik.
Pansel terus melaju memberikan daftar nama yang masih berisikan kandidat dengan rekam jejak bermasalah ke Presiden yang kemudian sudah diserahkan oleh Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, kurang dari tiga hari sejak penyerahan nama capim KPK untuk diproses di DPR, Badan Legislasi (Baleg) mengajukan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna. Rencananya, revisi UU KPK akan disahkan kurang dari sebulan yaitu pada tanggal 24 September 2019.
Pengajuan revisi UU KPK sama sekali tidak mengikuti tertib peraturan perundang-undang yang berlaku yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pasal 45 ayat 1 UU itu mengatur bahwa penyusunan RUU harus berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara revisi UU KPK kali ini tidak tercantum dalam daftar RUU Prioritas 2019," ujar Henri.
RUU revisi UU KPK itu merupakan produk tahun 2016 setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.
Lebih dari itu, inisiatif revisi UU KPK itu juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR sendiri yaitu pasal 65 ayat 1. "Seharusnya Baleg DPR mengajukan usulan perubahan Prolegnas, bukan mengajukan RUU inisiatif sendiri," tulis Henri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Awan panas guguran Merapi terjadi 5 Juli 2026 ke arah Kali Putih. Status masih Siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
BTS resmi dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata, Argentina, menjelang konser Oktober 2026 dan terus mendominasi tangga lagu global.
Transformasi Pokdarwis jadi koperasi diyakini mampu tingkatkan ekonomi desa wisata dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Libur sekolah memicu lonjakan wisatawan Lava Tour Merapi di Sleman. Banyak pengunjung tak kebagian jip karena seluruh armada telah dipesan lebih dulu.
Timnas Meksiko mengembalikan hadiah Rolex senilai Rp17,9 miliar dari YouTuber SteveWillDoIt karena khawatir melanggar kode etik FIFA.