Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut disertasi Abdul Azis mengenai hubungan seks bebas di luar pernikahan sebagai hal yang menyimpang mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid.
"Menyampaikan apresiasi kepada MUI atas penjelasan dan pernyataan sikapnya," kata Sodik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2019) mengomentari disertasi yang merujuk konsep Milk Al Yamin dari Muhammad Syahrur.
Legislator Fraksi Gerindra itu juga mengajak para akedemisi, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, legislator dan aparat penegak hukum untuk turut serta dalam pembinaan sesuai kapasitasnya yang tepat dan benar terkait perilaku seksual dan pernikahan di kalangan masyarakat Indonesia.
Saat ini, kata dia, masyarakat mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan ilmiah dan kebebasan akademis di perguruan tinggi yang dijamin undang-undang.
Kendati begitu, lanjut dia, sebagai lembaga akademisi dan ilmiah seharusnya UIN Sunan Kalijaga selaku otoritas penguji disertasi Abdul Aziz untuk mampu memahami dengan cermat dinamika yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia, termasuk perilaku seks dan pernikahan.
Menurut dia, jangan sampai Indonesia justru menjadi negara yang melegalkan seks bebas karena bertentangan dengan nilai Pancasila. Jika rektor, direktur pascasarjana dan promotor cerdas serta peka seharusnya melalui jalur keilmuan mencegah budaya seks bebas.
"UIN Sunan Kalijaga melakukan kegiatan ilmiah menambah maraknya budaya seks bebas yang bertentangan dengan nilai Pancasila serta menambah keresahan, kekhawatiran dan ketakutan orang tua/masyarakat akan budaya seks bebas di luar nikah," katanya.
Dia mendesak Presiden Joko Widodo melalui menteri agama untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga.
Jika perlu, kata dia, menggantinya mereka dengan guru besar yang bukan hanya kredibel dari sisi akedemis tetapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang tinggi kepada Pancasila dan moral bangsa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat kontribusinya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan.
Gogoh Iwak Ceria 2026 di Dadap Sumilir, Kulonprogo, mengajak anak menjauh dari gawai melalui permainan menangkap ikan di alam terbuka.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.
Komdigi mencatat 6,8 juta warga telah registrasi kartu SIM biometrik pada Januari-Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan kejahatan digital.