Seragam Baru Jukir Solo Dikritik, Wali Kota Singgung QRIS
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Tri Susanti/Twitter
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Caleg dari Partai Gerindra Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus ungkapan rasis di asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis. Tri Susanti diketahui pernah bersaksi untuk mantan capres Prabowo Subianto di sidang sengketa Pilpres. 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Tujuh orang di antaranya pakar ITE, sosiologi, antropologi, dan komunikasi.
Polisi sudah mengajukan surat permohonan ke Imigrasi perihal pencegahan Tri Susanti bepergian ke luar negeri. Penyidik juga mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," ujar Dedi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.