Pura-Pura Jadi Polisi, W dan DS Peras Tukang Ojol Rp60 Juta

Newswire
Newswire Rabu, 21 Agustus 2019 13:57 WIB
Pura-Pura Jadi Polisi, W dan DS Peras Tukang Ojol Rp60 Juta

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria berinisial W dan DS lantaran berpura-pura menjadi polisi. Dengan peran palsuya itu, mereka juga memeras korbannya yang merupakan tukang ojek online bernama Rifqy di kawasan Lenteng Agung, Selasa (13/8/2019) lalu.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Harsono mengatakan, akibat ulah dua polisi gadungan itu, korban merugi hingga Rp 60 juta. Kejadian bermula saat korban dihentikan di jalan raya dan dituduh sebagai pengguna narkotika.

"Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," kata Harsono saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Saat itu, korban panik atas tudingan yang dilayangkan oleh dua polisi gadungan tersebut. Namun, ia curiga lantaran tangannya langsung diikat. Selain itu, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban juga diambil oleh kedua tersangka. Tak hanya itu, korban juga dipaksa memberikan pin ATM.

“Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN," sambungnya.

Menurut Harsono, kedua pelaku sempat mengancam korban menggunakan pistol. Namun, pistol tersebut adalah pistol mainan.

"Iya ini kayak korek api. Kita dapati saat kita amankan DS di kontrakannya di daerah Kebagusan," kata Harsono.

Kedua tersangka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka W diciduk di kawasan Pasar Minggu, Rabu (14/8/2019). Sementara, DS diciduk di kawasan Kebagusan, Kamis (15/8/2019).

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online