Advertisement
Penyanyi Ashanty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Ashanty dan Arsy Suara.com - Vessy]
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Penyanyi Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan setelah dirinya digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Advertisement
Sumber yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.
Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.
BACA JUGA
Hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Pun dari pihak Ashanty.
Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.
Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp9,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Malut United vs PSBS Biak, Ujian Awal Tahun
- Motorola Razr Edisi Piala Dunia 2026 Segera Diperkenalkan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
Advertisement
Advertisement



