Advertisement
Penyanyi Ashanty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Ashanty dan Arsy Suara.com - Vessy]
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Penyanyi Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan setelah dirinya digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Advertisement
Sumber yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.
Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.
BACA JUGA
Hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Pun dari pihak Ashanty.
Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.
Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp9,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Akhir November 2025, Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas-UIN Latih Mahasiswa dan Guru SLB Pengajaran Al Quran Isyarat
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Hari Ini, Kamis 27 November
- Jadwal DAMRI YIA ke Sleman, Gamping Kamis 27 November
- Jadwal KA Bandara YIA untuk Kamis 27 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 27 November 2025
- Layanan SIM Keliling Polda DIY Kamis 27 November 2025
- Prabowo Minta Aturan di Bandara IMIP Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Advertisement
Advertisement




