Soundrenaline 2026 Hadir di Jogja 31 Oktober, Ini Daftar Musisinya
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
Ashanty dan Arsy [Suara.com/Vessy]
Harianjogja.com, TANGERANG - Penyanyi Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan setelah dirinya digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sumber yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.
Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.
Hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Pun dari pihak Ashanty.
Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.
Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp9,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hak peserta setelah resign atau PHK. Simak syarat, dokumen, masa tunggu, dan cara klaimnya.
Permintaan Pertalite di DIY naik sekitar 7%. Pertamina memastikan stok BBM aman dan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi antrean SPBU.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.
WhatsApp menguji fitur pesan terjadwal di iPhone. Simak cara menggunakannya, batas waktu pengiriman, dan kapan tersedia untuk semua pengguna.
Astra Motor Yogyakarta menghadirkan program OktoGERRR! hingga 31 Oktober 2026, dengan potongan angsuran Rp75.000 per bulan dan uang muka ringan untuk skutik