Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali, Satu Penumpang Tewas
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Ashanty dan Arsy [Suara.com/Vessy]
Harianjogja.com, TANGERANG - Penyanyi Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan setelah dirinya digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sumber yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.
Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.
Hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Pun dari pihak Ashanty.
Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.
Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp9,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.