Penyanyi Ashanty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Agustus 2019 07:27 WIB
Penyanyi Ashanty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ashanty dan Arsy [Suara.com/Vessy]

Harianjogja.com, TANGERANG - Penyanyi Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan setelah dirinya digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi. 

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sumber yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.

Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.

Hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Pun dari pihak Ashanty.

Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.

Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp9,4 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online