Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Harianjogja.com, JAKARTA - Penipuan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil terbongkar. Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen CPNS formasi 2010 - 2018. Pelaku menipu para korban hingga meraup Rp5,7 miliar.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial HB. Tersangka terbukti melakukan penipuan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2. Pelaku melakukan penipuan setelah mengaku sebagai PNS dari sebuah kementerian.
“Tersangka HB mengaku sebagai PNS dan menggunakan tanda pengenal sebagai Sekretariat Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).
Argo mengatakan pelaku berusaha mengelabui para korban dengan mengaku mempunyai akses di Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB serta Kemendikbud. Cara ini membuat para korban terpedaya dan percaya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku meminta tarif kepada para korban di kisaran Rp50 juta - 100 juta sebagai biaya proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Bahkan pelaku menyebut uang akan dikembalikan jika korban tidak menjadi PNS.
"Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS,” katanya.
Sejak menjalankan aksinya, pelaku bahkan mengelabui sedikitnya 99 orang. Hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.