Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ilustrasi. /Bisnis-Bisnis/Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, PONTIANAK - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Pemerintah Kota Pontianak berencana memundurkan jam belajar tanpa meliburkan aktivitas belajar di kota tersebut.
"Kami akan memantau terus perkembangan kondisi udara, sebab kondisi asap masih belum stabil antara pagi, siang dan malam," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (12/8/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melihat dulu, kalau seandainya pada pagi hari kondisi asap sangat pekat, mungkin jam belajar akan dimundurkan tanpa meliburkan siswa sehingga aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.
Pihaknya juga akan mengurangi jam belajar siswa di sekolah bila kondisi udara masih diselimuti asap. Namun apabila kualitas udara sudah masuk kategori sangat tidak sehat, maka aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah akan diliburkan.
"Harapan kita mudah-mudahan tidak berdampak pada aktivitas pendidikan karena sangat merugikan kita semua," ujarnya.
Menurut dia sebagian besar kabut asap yang menyelimuti udara di Kota Pontianak berasal dari daerah sekitar atau dari luar wilayah Kota Pontianak.
Pantauan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak menyebutkan kebakaran lahan di Kota Pontianak hanya terjadi di beberapa titik dan tidak besar.
"Kebakaran lahan yang terjadi itu pun sudah dilakukan pemadaman. Sebagian besar asap ini kiriman dari daerah lain, harapan kita tidak ada kebakaran lahan lagi," katanya.
"Saya mengimbau kepada warga Kota Pontianak untuk mengurangi aktivitas di luar rumah karena kondisi udara yang masih diselimuti asap tersebut," tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap warha yang beraktivitas di luar untuk mengenakan masker.
Selain itu, Edi Rusdi Kamtono juga meminta warga menghemat penggunaan air bersih lantaran kadar garam Sungai Kapuas sudah berada di atas ambang batas, yakni 600 miligram per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.