Banjir di Sintang Kalbar Putus 13 Jembatan, Akses Bantuan Terhambat
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
Ilustrasi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti (kanan) memberikan penjelasan kepada para kader JKN-KIS sebelum acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kader JKN di Rumah Makan Ny. Suharti Gedong Kuning, Jogja, Selasa (8/1)./Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi secara umum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
“Secepatnya kami akan berkomunikasi dengan presiden,” kata Haris di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Sorotan Lokataru atas kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan “Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses”.
Haris menjelaskan permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan, dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia yang memiliki cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Lokataru juga menuntut pemerintah yakni Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKPT), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi Faskes, dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat.
Proses tersebut, kata Haris, juga harus melibatkan berbagai asosiasi fasilitas kesehatan maupun komunitas masyarakat sipil, yang berdampak langsung akibat kebijakan akreditasi Faskes tersebut.
“Kami berharap kewajiban akreditasi Faskes tidak akan menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Lokataru mencatat tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yakni persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.
Pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan insentif harus tertunda. Haris mencontohkan 35 pasien yang terhambat untuk mendapatkan layanan fasilitas suci darah, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, asosiasi faskes seperti perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia (Persi) perhimpunan klinik dan pelayanan kesehatan primer indonesia (PKFI) mengatakan proses akreditasi itu menyulitkan bagi mereka sebagai penyedia jasa fasilitas kesehatan.
Kesulitan yang dialami antara lain faktor sumber daya manusia atau tenaga kerja yang tidak sesuai kompetensi serta faktor sarana prasarana yang harus dilengkapi pada suatu Faskes. Selain itu, proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya juga menjadi pangkal persoalan itu.
Sebelumnya BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Budi.
Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.