Buntut Panjang Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Sampai Keluarkan Fatwa

Newswire
Newswire Rabu, 31 Juli 2019 01:37 WIB
Buntut Panjang Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Sampai Keluarkan Fatwa

Potongan video wanita membawa anjing ke dalam masjid. /Ist-Twitter OppositeNewsID

Harianjogja.com, BOGOR--Kasus wanita berinisial SM, 52, yang membawa anjing ke masjid masih berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama tersebut setelah mendapatkan dorongan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Selasa (30/7/2019). 

Sebelumnya diketahui SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Nanti kami ada rapat komisi fatwa internal, janji kami tadi itu atas masukan," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, usai menerima kunjungan FUI Bogor Raya, di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa.

Menurutnya, perumusan fatwa tersebut akan dilakukan mulai dari pleno tingkat kecamatan hingga pleno tingkat nasional. Pada rapat pleno tingkat kecamatan, MUI akan menghadirkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawaroh.

"Yang berat itu di pleno, karena ngatur waktu kiai-kiai di bulan Zulhijah karena mereka banyak khutbah menjelang Idul Adha, dan sebagainya," kata Mukri Aji.

Menurutnya, MUI sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengawal proses hukum SM. Ia bahkan sempat berpesan kepada Kapolres agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan, agar umat tidak terpecah.

Ia juga berharap ketika kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat membuka pintu agar umat dapat menyaksikan jalannya proses persidangan.

FUI Bogor Raya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.

Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.

"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.

Selain itu, menurut Al Khaththath, fatwa yang nantinya dikeluarkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online