Semeru 21 Kali Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius Bahaya
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). / ANTARA-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR, Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut.
Baiq Nuril yang didampingi anaknya dan penasihat hukumnya pun berdiri.
Dia mengatakan dalam upaya penegakan hukum ada tiga unsur penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, yang harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi panglima.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani mengatakan putusan lembaga yudikatif telah memberikan kepastian hukum dengan penetapan pengadilan namun munculnya pertimbangan pemberian amnesti sebagai wujud ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan dalam hukum.
"Oleh karena itu, penting bagi DPR melalui Komisi III memberikan pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril," ujarnya.
Dia mengatakan, pada 23 Juli 2019, Komisi III DPR menggelar rapat internal dan menghadirkan Baiq Nuril untuk didengar keterangannya terkait permohonan amnesti.
Selanjutnya, menurut dia, pada 24 Juli 2019, Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti, setelah itu dilakukan pengambilan keputusan.
"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti," katanya.
Erma berharap pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan hak-hak perempuan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.
CKG Lansia digelar tiap tiga bulan di 45 kelurahan Kota Jogja untuk mendeteksi dini penyakit dan memperkuat kesehatan lansia.
MK menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan 17 perkara pada Jumat pukul 14.00 WIB, termasuk uji KUHP dan UU Polri.
BPH Migas menyebut distribusi B50 sejak 1 Juli 2026 berjalan lancar dan kendaraan dapat menggunakannya secara normal.