Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menghimbau jemaah calon haji untuk memiliki status kepesertaan yang aktif saat akan beribadah haji agar mendapatkan jaminan kesehatan dari badan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama untuk memastikan para jemaah calon haji telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dia menyampaikan, para jemaah calon haji diharapkan telah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif saat berangkat haji. Hal tersebut agar jemaah calon haji dapat mendapatkan pelayanan dan penanganan medis sejak saat di embarkasi.
“Namun perlu kami sampaikan, untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah [PBPU], sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu," ujar Iqbal pada Sabtu (13/7/2019), dikutip dari keterangan resmi.
Dia menjelaskan, peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS saat melakukan ibadah haji dapat menunjukan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu, Iqbal menyarankan jamaah haji untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Iqbal pun menjelaskan, jemaah calon haji peserta JKN-KIS yang berada dalam kondisi darurat dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tetapi, untuk keadaan yang tidak darurat, jemaah calon haji tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra kerja BPJS Kesehatan.
Meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP tempat berobat, mereka akan tetap mendapatkan pelayanan. Menurut Iqbal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.
Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka counter/booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi jemaah calon haji yang belum mendaftar. Mereka pun dapat segera mendaftarkan diri melalui situs BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1 500 400.
Adapun, counter/booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC), Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ). Dalam counter/booth tersebut terdapat berbagai informasi mengenai Program JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
KPK mendalami hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pengusaha EO terkait kasus dugaan korupsi proyek dan CSR.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.