Basarnas Bali Evakuasi Jenazah ABK MV Shandong De Yu ke Benoa
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019.
KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Tiga tersangka yang diduha sebagai penerima suap adalah Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).
Adapun pemberi suap adalah Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
Kontroversi halftime show final Piala Dunia 2026! Jeda 20-30 menit, melanggar aturan IFAB. BTS, Shakira, Madonna tampil gratis demi amal. Simak selengkapnya.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!