Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Pendidikan Berbasis AI
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020. KPU RI Arief Budiman mengungkapkan alasan KPU menentukan tanggal tersebut, salah satunya karena KPU mengambil tanggal yang memiliki jumlah digit lebih dari 1.
Arief berujar penentuan tanggal tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain didasari aturan tersebut, Arief mengatakan bahwa penentuan tanggal juga dicari bertepatan dengan hari Rabu. Di mana pada hari tersebut hanya terdapat tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 September 2020.
Namun KPU, kata Arief, lebih memilih tanggal 23 karena beberapa alasan. Satu di antaranya ialah lantaran KPU tidak ingin ada paslon yang memanfaatkan tanggal pelaksanaan pilkada sebagai alat kampanye apabila ditentukan pada awal bulan yang notabennya memiliki satu digit angka.
Maka dari itu ia memilih akhir bulan dengan dua digit angka yang bertepatan pada Rabu 23 September 2020.
"Maka kami memilih tanggal yang ada dua digit. Jadi itu alasan teknis kenapa harus tanggal 23," ujar Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7/2018).
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan penentuan tanggal Pilkada serentak 2020 pada 23 September. Ia lalu menyarankan agar tanggal tersebut maju pada awal September.
"Dari tanggal yang sudah disusun. saya cuma ambil di ujung saja Mas Arief, kenapa harus mengambil di angka 23 September? Kenapa tidak awal September? Pertama bisa menghemat anggaran, yang kedua bisa memperpendek ketegangan. Ketegangan masyarakat antarpendukung," ujar Yandri.
Diketahui, KPU RI telah mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dengan status Level III (Siaga). BPPTKG mencatat satu awan panas guguran dan 151 guguran lava pada periode 17-23 Juli 2026.
Timnas Indonesia mewaspadai permainan disiplin Kamboja pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari.
PAN Bantul menargetkan kebangkitan pada Pemilu 2029 dengan tambahan tokoh lama, relawan hingga tingkat TPS, dan target enam kursi DPRD.