Libur Iduladha 2026, Penumpang Pesawat Diprediksi Tembus 3 Juta
InJourney Airports memproyeksikan tiga juta penumpang pesawat melintas di 37 bandara selama libur Iduladha dan Hari Lahir Pancasila 2026.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/7/2019) mulai memanggil saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
Sjamsul dan istrinya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Jadi, setelah agenda pemeriksaan dua orang tersangka dalam kasus BLBI, besok juga kami mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus BLBI tersebut, tetapi tentu detilnya besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu. Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat, baik di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6/2019).
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6/2019), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta pihak KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka, juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
InJourney Airports memproyeksikan tiga juta penumpang pesawat melintas di 37 bandara selama libur Iduladha dan Hari Lahir Pancasila 2026.
AS mengerahkan jet tempur F-22 dan puluhan pesawat pengisi bahan bakar di Israel hingga akhir tahun 2026.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.
Tips sehat konsumsi daging kurban saat Iduladha agar kolesterol tetap aman, mulai dari cara memasak hingga mengatur porsi makan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000 dan jadwal keberangkatan pagi hingga malam.