Harga Cabai Terus Turun, Beras dan Minyak Goreng Masih Bertahan
Harga cabai kembali turun pada 13 Juli 2026. Beras dan minyak goreng masih stabil, sementara kenaikan hanya terjadi pada beberapa komoditas pangan.
Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9./ANTARA-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA — Perumahan yang terletak di atas bangunan lain seperti mal dan apartemen belum diatur dalam tata kota.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa keberadaan perumahan di atas bangunan mal atau apartemen belum diatur dalam peraturan tata kota.
Secara teknis, kara Nirwono, ada kendala terkait dengan keberadann perumahan di atas bangunan vertikal seperti tidak efektif untuk penggunaan lahan di pusat kota yang sangat terbatas.
"Hunian akan tetap lebih optimal jika sekalian dibuat vertikal seperti flat, apartemen, atau rusun dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).
Pembangunan perumahan di atas bangunan tinggi juga akan mendapat kendala seperti jaringan utilitas saluran air bersih, air limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau, sirkulasi jalan, dan penggunaan lahan yang boros atau tidak efisien dan efektif.
Selain itu, dari sisi perizinan perlu juga dicek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya
"Pembeli perlu mengecek juga, IMBnya per rumah atau kavling yang dibangun. Begitu pula SLF-nya gedung itu atau SLF bangunan. Rumah-rumahnya harus dicek kembali terutama oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman yang membawahi bangunan gedung," lanjutnya.
Di Jakarta, ada sejumlah peraturan yang mengatur pembangunan di atas gedung seperti Pergub DKI No 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau sejak era pemerintahan Mantan Gubernur Fauzi Bowo yang mendorong atap gedung dihijaukan sebagai taman atap atau pertanian kota.
"Kan tinggal diterapkan saja aturan tersebut," katanya.
Selanjutnya, perumahan di atas gedung konstruksinya juga harus dicek kembali kekuatannya dan kepemilikannya seperti apa.
"Yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian mewah di pusat kota. Pasalnya, ke depan kota-kota di dunia justru harusnya mengoptimalkan rooftop untuk ruang terbuka hijau baik menjadi taman atau lahan bercocok tanam untuk kebutuhan pengguna gedung. Untuk itu perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harga cabai kembali turun pada 13 Juli 2026. Beras dan minyak goreng masih stabil, sementara kenaikan hanya terjadi pada beberapa komoditas pangan.
BRI Peduli menggelar kegiatan edukatif Hari Anak Nasional 2026 di enam sekolah penerima Program Ini Sekolahku.
Utang pemerintah melalui SBN mencapai Rp501,2 triliun hingga Juni 2026 atau 62,7% dari target APBN 2026.
Tiga remaja di Sragen menjadi korban curanmor bermodus mengaku petugas Banpol. Pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Cuaca ekstrem dan angin kencang membuat hasil tangkapan nelayan di pesisir selatan Gunungkidul turun hingga separuh dalam beberapa hari terakhir.