Hipmi Jatim Bantah Mayoritas BPD Tolak Munas di Lampung
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). /Suara.com-Agung Sandy Lesmana
Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK terkait sengketa PHPU di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta. "Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno, dan tokoh partai koalisi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut. Selain itu menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK karena sejak awal Prabowo sudah menghimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.
"Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK," ujarnya.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK sehingga massa pendukung tidak perlu berkumpul di sekitar Gedung MK. Dahnil menghimbau kepada para pendukung Prabowo-Sandi tidak perlu berkumpul di sekitar MK dan apabila masih ada yang berkumpul, itu bukan haknya melarang.
"Kami juga harus menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis [27/6] pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Salad jadi pilihan sehat rendah kalori yang bantu pencernaan dan diet. Simak manfaat dan resep salad segar untuk musim panas.
Kecelakaan Gus Hilman di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) diduga akibat sopir mengantuk. Dua staf meninggal, polisi masih selidiki.
Persis Solo resmi terdegradasi dari BRI Super League 2025/2026. Manajemen klub minta maaf dan siapkan restrukturisasi total mulai Juni.
Memori HP cepat penuh bisa disebabkan game, media sosial, hingga aplikasi booster. Simak daftar aplikasi yang sebaiknya dihapus agar HP tetap ringan.
Reza Arap mengunggah pesan emosional untuk Lula Lahfah hampir empat bulan setelah sang kekasih meninggal dunia.