Dunia Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Beri Korban PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, MEDAN--Peristiwa kebakaran pabrik korek api terjadi di Binjai, Sumatera Utara dan menewaskan 30 pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan langsung menurunkan tim pengawas untuk mengusut kasus tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri menuturkan saat ini tim daerah telah melakukan peninjauan lokasi. Tim dari tingkat kementerian juga tengah disiapkan untuk segera menyusul melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Tim dari pusat segera menyusul. Insiden harus diusut serius,” kata Hanif dalam keterangan tertulis Jumat (21/6/2019).
Menurut Hanif tim akan melakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaan. Terutama pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Intinya kita tangani dengan serius para korbannya terlebih dulu. Kita juga pastikan kepesertaan mereka apakah sudah masuk di dalam BPJS ketenagakerjaan, kalau sudah mereka harus di-cover, kalo belum terdaftar harus segera ada solusi untuk menangani,” kata Hanif.
Amarudin, Plh. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, berdasarkan laporan sementara dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, kebakaran yang terjadi di Binjai mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 30 orang dan 3 orang selamat.
Menurut catatan, lokasi tempat kerja ini merupakan home industri berbentuk rumah. Perusahaan mempekerjakan sekitar 50 karyawan.
"Yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 27 orang. Selebihnya kemungkinan Buruh Harian Lepas," kata Amarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.