Advertisement
KPK Menduga Bupati Cirebon Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Dugaan itu muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sunjaya yang sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon diduga menerima gratifikasi dari banyak pihak terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jual beli jabatan di wilayah itu.
Advertisement
"[Gratifikasi] terkait dengan mutasi [jabatan], pengadaan ataupun proses perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).
Febri mengatakan nilai penerimaan gratifikasi tersebut bisa bertambah mengingat tim penyidik KPK saat ini masih menelusuri sejumlah fakta baru. Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
BACA JUGA
Febri tidak menjelaskan secara terperinci siapa pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Sunjaya.
"Proses identifikasi itu masih akan terus terjadi dan kami lakukan. Jadi, bukan tidak mungkin akan bertambah dari nilai Rp50 miliar itu," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi di Jawa Barat pada Kamis hingga Jumat (20-21/6/2019). Proses penggeledahan dilakukan masing-masing di Karawang dan Cirebon.
Di Karawang, KPK menggeledah tiga lokasi yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah seorang saksi. Sedangkan di Cirebon, dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan satu rumah pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," kata Febri.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dipelajari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai barang bukti lebih lanjut.
Sunjaya sebelumnya terjerat kasus jual beli jabatan dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Izin Air Tanah AQUA Akan Dievaluasi Kementerian ESDM
- Gol Maxwell Amankan 3 Poin untuk Persija Jakarta
- Ekonom Wanti-wanti Risiko Gagal Bayar Kopdes
- Produsen Otomotif AS Desak Pembatalan Tarif Robot Pabrik
- Aster Kasau Tinjau SPPG Lanud Adisutjipto, Tekankan Higienitas Gizi
- Perang Saudara Tercipta di Semifinal Indonesia Masters 2025
- Eks Secret Number Dita Karang Rilis Single Love so Sweet
Advertisement
Advertisement



