Advertisement
KPK Menduga Bupati Cirebon Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Dugaan itu muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sunjaya yang sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon diduga menerima gratifikasi dari banyak pihak terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jual beli jabatan di wilayah itu.
Advertisement
"[Gratifikasi] terkait dengan mutasi [jabatan], pengadaan ataupun proses perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).
Febri mengatakan nilai penerimaan gratifikasi tersebut bisa bertambah mengingat tim penyidik KPK saat ini masih menelusuri sejumlah fakta baru. Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
BACA JUGA
Febri tidak menjelaskan secara terperinci siapa pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Sunjaya.
"Proses identifikasi itu masih akan terus terjadi dan kami lakukan. Jadi, bukan tidak mungkin akan bertambah dari nilai Rp50 miliar itu," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi di Jawa Barat pada Kamis hingga Jumat (20-21/6/2019). Proses penggeledahan dilakukan masing-masing di Karawang dan Cirebon.
Di Karawang, KPK menggeledah tiga lokasi yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah seorang saksi. Sedangkan di Cirebon, dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan satu rumah pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," kata Febri.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dipelajari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai barang bukti lebih lanjut.
Sunjaya sebelumnya terjerat kasus jual beli jabatan dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
- TKP Eks Menara Kopi Jogja Diserbu Bus Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







