Advertisement
Di Penjara, Kondisi Ratna Sarumpaet Memburuk, Berat Badan Turun 12 Kg
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Insak Nasruddin kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya , Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangannya tersebut guna menanyakan kepastian dari kelengkapan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kliennya.
Advertisement
"Rencananya sekitar jam satu siang nanti kita akan ke Polda Metro untuk menanyakan bagaimana perkembangan kelengkapan berkas kasus Ibu RS ini," kata Insak saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Insak mengatakan, dirinya akan mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet. Menurut Insak, polisi terlalu lama bertindak.
BACA JUGA
"Kondisi bu Ratna Sarumpaet terus memburuk. Saat menjenguk Selasa 18 Desember, klien saya itu mengalami penurunan berat badan drastis hingga 12 kilogram," jelasnya.
Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada November lalu telah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.
Namun berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena ada beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.
Kepolisian akan memperpanjang masa tahanan tersangka Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Masa penahanan Ratna Sarumpaet akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Dikatakan Argo, perpanjangan masa tahanan tersebut terhitung mulai Rabu (5/12/2018).
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Ratna Sarumpaet menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Piala Dunia 2026 Kehilangan Iran: Timnas Mundur Akibat Konflik
- Dewa United Vs Manila Digger Malam Ini: Comeback atau Tersingkir?
- Apple Rilis Update Keamanan untuk iPhone 6s hingga iPhone X
- F4 Gelar Konser Reuni di Indonesia Arena Jakarta 30 Mei 2026
- Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT, Ini Pesan KPK ke Masyarakat
- WhatsApp Hadirkan Akun Anak Usia 9-12 Tahun, Orang Tua Bisa Kendalikan
- Kombes Adhitya Panji Anom Resmi Dilantik sebagai Kapolresta Sleman
Advertisement
Advertisement









