Advertisement

Kasus Habib Bahar, 2 SPDP Masuk Kejaksaan

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 07 Desember 2018 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Kasus Habib Bahar, 2 SPDP Masuk Kejaksaan Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS - Sholahudin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian  oleh Habib Bahar bin Ali bin Smith menjadi sorotan. Kejaksaan Agung menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengungkapkan SPDP tersebut telah diterima Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung pada Kamis (6/12/2018) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith di Polda Metro Jaya sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

"Jadi ada 2 SPDP di sini (Kejaksaan) ya terkait kasus itu. SPDP-nya dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," tuturnya, Jumat (7/12/2018).

Menurut Prasetyo, teknis pelimpahan perkara itu dari Kejaksaan ke Pengadilan akan diserahkan kepada JAMPidum Kejaksaan Agung dan Aspidum Kejati DKI Jakarta.

"Nanti teknisnya seperti apa apakah pelimpahan ke Pengadilannya digabungkan karena waktunya kan berdekatan atau seperti apa," katanya.

Sementara itu, JAMPidum Noor Rochmad mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat penunjukan beberapa jaksa peneliti yang bertugas untuk mengikuti perkembangan perkara Habib Bahar bin Ali bin Smith di Bareskrim Mabes Polri.

"Jaksa penelitinya belum, SPDPnya juga baru kami terima kemarin. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada tim jaksa peneliti perkara itu," katanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement