Advertisement
Membayakan Kesehatan, Obat Antihipertensi Ini Ditarik oleh BPOM
Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Obat antihipertensi kategori Angiotensin Receptor Blocker (ARB) ditarik dari pasaran.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan obat antihipertensi kategori Angiotensin Receptor Blocker (ARB) ditarik oleh sejumlah industri farmasi karena mengandung unsur pengotor (impurities) yang membahayakan kesehatan.
Advertisement
"Untuk pasien yang sudah mengonsumsi obat antihipertensi dengan bahan baku yang terdampak impurities N-Nitrosodimethylamine [NDMA] dan N-Nitrosodiethylamine [NDEA] tersebut dapat berkonsultasi dengan dokter/apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan atau kefarmasian," kata Penny di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Dia mengatakan obat golongan ARB, termasuk di dalamnya Irbesartan, Losartan dan Valsartan, merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Di Amerika Serikat dan negara-nagara Eropa obat antihipertensi ARB itu sudah ditarik, baik yang bentuknya tunggal atau kombinasi.
BACA JUGA
Saat ini, kata dia, European Medicines Agency (EMA), Food and Drug Administration (US FDA), Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) maupun BPOM RI terus menerus melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap bahan baku tersebut.
Berdasarkan penelusuran BPOM, Penny mengatakan obat antihipertensi golongan ARB yang beredar di Indonesia dan terdampak impurities NDMA dan NDEA adalah Losartan dan Valsartan dengan bahan baku produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China.
Sedangkan Irbesartan yang ditarik oleh US FDA, kata dia, sumber bahan bakunya tidak digunakan untuk produk obat yang terdaftar di Indonesia.
"Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA," kata dia.
Industri farmasi, kata dia, telah menyatakan bersedia menarik seluruh obat yang mengandung bahan baku Losartan tersebut secara sukarela.
"Sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian obat, BPOM RI mengimbau kepada sejawat kesehatan profesional dan semua pihak yang terkait agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ABK Hilang di Pantai Nguluran Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
- KPK Dalami Keterlibatan Bupati Pati dalam Kasus Suap DJKA
- Kementerian ATR/BPN Perkuat ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik
- Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
- Royal Ambarrukmo Sambut Musim Penuh Suka Cita Kehangatan Natal
- Netanyahu Minta Sidang Ditunda, Hadapi Tiga Dakwaan Korupsi Berat
Advertisement
Advertisement



