Advertisement
Hukuman Taruna Akpol Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Diperberat
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M. Adam.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Rabu (21/11/2018), membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
Advertisement
"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa," kata hakim PN Semarang ini.
Selanjutnya, kata dia, merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu.
BACA JUGA
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Putusan tersebut dibacakan leh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.
Pada sidang tingkat pertama tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Christian Atmadibrata Sermumes.
Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Kendaraan di Tol Regional Nusantara Meningkat Jelang Mudik 2026
Advertisement
Advertisement








