Advertisement

Bupati Pakpak Bharat Terima Uang dari Sejumlah Kepala Dinas

Newswire
Rabu, 21 November 2018 - 11:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Bupati Pakpak Bharat Terima Uang dari Sejumlah Kepala Dinas Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (Kiri) saat tiba di KPK, Minggu (18/11/2018). - BISNIS/Rahmad Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/11/2018), mengatakan KPK menduga sumber uang suap ke Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dari sejumlah kepala dinas di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara.

KPK pun mengimbau agar para kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. "Sikap kooperatif tersebut tentu kan kami hargai," ucap Febri.

Advertisement

KPK pada Minggu (18/11/2018) telah menetapkan tiga tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018. Tiga tersangka antara lain Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Senin (19/11/2018) sampai Selasa (20/11/2018) menggeledah delapan lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa "handphone, CCTV", dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang diuga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantada dan orang dekatnya yang bertubas untuk mengumpulkan dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober

Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober

Jogja
| Minggu, 19 Oktober 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement