Advertisement

PPP Kubu Jokowi Klaim Akan Perjuangkan UU dan Perda Syariah

Newswire
Minggu, 18 November 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
PPP Kubu Jokowi Klaim Akan Perjuangkan UU dan Perda Syariah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy - BISNIS/Wisnu Wage

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan mengklaim akan memperjuangkan adanya undang-undang dan peraturan daerah bernuansa syariah.

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menegaskan partainya mempunyai perhatian besar bahkan wajib memperjuangkan undang-undang maupun peraturan daerah bernuansa agama.

Advertisement

"Merupakan fardu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah, atau undang-undang bernuansa Islam ke dalam undang-undang di lingkungan Republik Indonesia," kata Romahurmuziy dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

Ia lantas mengutip ayat Al Quran Surat al-Imron ayat 104 yang artinya "Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung."

Menurut Romahurmuziy yang notabene ketum PPP kubu pemerintahan Jokowi ini, ayat tersebut mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegak kemunkaran.

Lini perjuangan tersebut di antaranya ada dalam bidang politik. Di jalur politik, menurut politikus yang akrab disapa Rommy itu, harus ada kelompok atau partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemunkaran secara konstitusional.

Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan perda di tingkat daerah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa mengerjakan kewajiban agama mereka, kata Rommy.

"Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Al Quran untuk mewujudkan amar ma'ruf nahi munkar," jelas Rommy.

Menurut Rommy, memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa karena para pendiri bangsa telah sepakat aturan bernuansa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945, yaitu di UU atau di perda.

Rommy menyebut selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangkan syariat secara konstitusional.

Ia mencontohkan PPP berhasil mendorong lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi dan lainnya.

"Saat ini PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras dan juga menggagas lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan," kata Rommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement