Advertisement
Tergolong Satwa Liar, Burung Hantu Seharusnya Bukan untuk Dipelihara
Ilustrasi burung hantu - Ist/allaboutbirds.org
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Organisasi peduli burung hantu "The Owl World of Indonesia" menyebutkan burung hantu seharusnya bukan untuk dipelihara karena hewan itu termasuk satwa liar.
"Burung hantu yang diperdagangkan diambil langsung dari alam, jika burung itu terus dijual-belikan untuk jadi hewan peliharaan maka keberlangsungan hidupnya dan populasi burung hantu akan terancam," kata antropolog dari The Owl World of Indonesia, Dyah Wara Restiati di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Dia menambahkan kebanyakan pemelihara burung hantu tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, misalnya burung hantu Tyto Alba yang memiliki tubuh besar disimpan di dalam kandang yang sempit.
Sering juga kandang dibiar kotor, sehingga dapat membuat burung hantu stress.
BACA JUGA
"Burung hantu ini hewan yang bersih, kalau tempat tinggalnya kotor maka kakinya bisa kutilan," ujarnya.
Burung-burung ini juga kadang dibiarkan bertengger di luar namun dengan kaki terikat sehingga mereka tidak bebas bergerak.
Belum lagi beberapa pemilik memberi makan burung hantu dengan buah-buahan padahal burung hantu adalah karnivora.
"Selama kami melakukan pemantauan, banyak orang yang memilihara untuk dipamerkan saja. Sehingga tak jarang usia burung hantu yang dipelihara hanya beberapa hari saja ditangan para pemelihara," jelasnya.
Saat dipelihara, burung hantu sebagai hewan nocturnal juga dipaksa untuk bangun pada siang hari oleh pemiliknya. Hal itu dapat menyebabkan stress pada hewan.
Dia mengatakan jenis burung hantu yang banyak dijual-belik adalah Celepuk Reban karena harganya murah yaitu sekitar Rp50.000 untuk satu ekor.
Perdagangan burung hantu pun banyak dilakukan secara daring, biasanya burung hantu yang dibeli akan dimasukkan ke dalam kardus oleh penjual dan dikirim lewat bus atau kendaraan umum lainnya.
Saat ini diperkirakan ada 54 jenis burung hantu di Indonesia, di mana 16 jenis telah masuk daftar hewan dilindungi.
"Kami harap burung hantu yang tidak masuk daftar hewan dilindungi tetap menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai hewan tersebut punah," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicopot Usai Kasus Klinik Ilegal
Advertisement
Advertisement






