Advertisement

Gambar Jokowi Banyak Tertempel di Angkutan Umum, Puluhan Angkot di Purwakarta Diberhentikan Petugas

Newswire
Jum'at, 16 November 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Gambar Jokowi Banyak Tertempel di Angkutan Umum, Puluhan Angkot di Purwakarta Diberhentikan Petugas Sopir angkt di Purwakarta mencopot stiker bergambar Joko Widodo - Okezone/Mulyana

Advertisement

Harianjogja.com, PURWAKARTA - Stiker bergambar Presiden Jokowi banyak ditemukan tertempel di angkutan umum di Purwakarta, Jawa Barat.

Puluhan angkutan kota (angkot) di Kabupaten Purwakarta, diberhentikan oleh petugas, Jumat (16/11/2010) karena tertempel stiker bergambar calon presiden Joko Widodo.

Advertisement

Dedi Mulyadi, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf wilayah Jawa Barat, mengaku keberatan dengan pemasangan stiker di angkot. Dia menegaskan, pemasangan tersebut bukan berasal dari tim resmi.

"Ada yang sengaja memasang atribut liar ini dengan tujuan tertentu. Sepertinya ada yang sengaja memasang supaya menumbuhkan efek negatif," ujar Dedi kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com.

Dedi meminta timnya supaya para sopir angkutan umum ini mencopot stiker bergambar Jokowi tersebut.

"Saya sudah konfirmasi kepada semua partai, tidak ada yang membuat banner ini. Jadi ini murni dibuat pihak tertentu, untuk tujuan tertentu," tegas dia.

Dedi memulai kegiatan pencopotan stiker tersebut di Purwakarta. Kegiatan ini menurut dia akan berlanjut di daerah lain mulai pekan depan. Dia berharap jajaran tim dan relawan Jokowi-Ma'ruf tidak terprovokasi usaha pihak tertentu untuk menjatuhkan citra pasangan nomor 01 itu.

"Saya kira ini dibuat untuk merusak citra Pak Jokowi. Karena itu saya imbau kepada tim dan relawan agar tidak terprovokasi tindakan tidak bertanggung jawab ini," katanya.

Pantauan Okezone, sedikitnya 60 angkot ditertibkan untuk mencopot stiker. Kebanyakan mobil tersebut berasal dari trayek 03 dan 04 yang melintas di jalur arteri jalan milik Provinsi Jawa Barat.

Dedi menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk suksesnya kegiatan ini. Para pihak tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Pihak terkait dari institusi pemerintah kita ajak untuk bekerja sama. Kita ingin Pilpres 2019 berlangsung dengan cara-cara yang taat asas dan aturan yang berlaku," tambah dia.

Salah seorang sopir angkutan umum, Yadi Supriadi (48) mengatakan sejak sepekan lamanya stiker tersebut dipasang di mobilnya. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui pihak mana yang memasang.

"Saya tidak tahu itu dari pihak mana. Yang jelas, mereka memberikan uang Rp70.000 agar banner itu dipasang. Ya bagi kami yang hanya sopir kan lumayan. Jadi, ya terima saja meskipun saya tahu itu tidak boleh," ujarnya singkat.

Surat edaran Bawaslu Nomor 654/BAWASLU-Prov.JB-14/PM.00.02/X/2018 kepada Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyatakan, soal larangan dan penertiban banner (one way) Pemilu 2019 di kendaraan.

Edaran tersebut, juga merujuk UU pemilu nomor 7/2017 dan UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan umum. Kemudian, PP 55/2015 tentang kendaraan dan Poin 5 SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.

Dalam aturan Kemenhub itu, salah satunya mengatur tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor yang isinya melarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor. Kecuali, jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah dan penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

Selain itu, dua peraturan lainnya juga dikutip yaitu; PKPU 33/2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23/2018 tentang kampanye Pemilu dan Perbawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement