Advertisement

Pemerintah Berencana Naikkan Premi BPJS setelah Pilpres

Newswire
Rabu, 14 November 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Berencana Naikkan Premi BPJS setelah Pilpres Jusuf Kalla. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Besar iuran atau premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan bakal naik tahun depan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penyesuaian nilai premi BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Advertisement

Evaluasi dan penyesuaian besaran premi tersebut harus dilakukan mengingat kondisi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus mengalami defisit.

"Preminya terlalu murah dibanding dengan 'service'-nya, layanannya. Jadi karena itu harus, ini mungkin tahun depan harus kita evaluasi ulang preminya. Ya mungkin setelah Pemilu-lah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dengan premi yang terlalu murah dan terlalu luas mencakup layanan kesehatan, maka kondisi anggaran BPJS Kesehatan terus mengalami defisit, menurut Wapres. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebangkrutan seperti yang dialami negara Yunani pada 2015 lalu.

"Jangan tidak terbatas [layanannya], kalau tidak terbatas kan nanti apa yang terjadi di Yunani seperti itu, karena layanannya tidak terbatas akhirnya [bangkrut]," tambahnya.

BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75% dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan mengatasi defisit anggaran tersebut antara lain dengan memberlakukan skema anjak piutang terhadap penyedia layanan kesehatan yang bermitra dengan badan penjamin layanan sosial milik Pemerintah itu.

Dengan menggunakan skema "factoring" tersebut nantinya rumah sakit atau penyedia jasa layanan kesehatan dapat menjaminkan piutangnya dengan bunga kurang dari satu persen.

Skema anjak piutang tersebut ditempuh oleh BPJS Kesehatan supaya tidak terjadi kerugian atau defisit yang lebih besar lagi akibat penunggakan tagihan biaya layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement