Advertisement
Pemerintah Berencana Naikkan Premi BPJS setelah Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Besar iuran atau premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan bakal naik tahun depan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penyesuaian nilai premi BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Advertisement
Evaluasi dan penyesuaian besaran premi tersebut harus dilakukan mengingat kondisi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus mengalami defisit.
"Preminya terlalu murah dibanding dengan 'service'-nya, layanannya. Jadi karena itu harus, ini mungkin tahun depan harus kita evaluasi ulang preminya. Ya mungkin setelah Pemilu-lah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dengan premi yang terlalu murah dan terlalu luas mencakup layanan kesehatan, maka kondisi anggaran BPJS Kesehatan terus mengalami defisit, menurut Wapres. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebangkrutan seperti yang dialami negara Yunani pada 2015 lalu.
"Jangan tidak terbatas [layanannya], kalau tidak terbatas kan nanti apa yang terjadi di Yunani seperti itu, karena layanannya tidak terbatas akhirnya [bangkrut]," tambahnya.
BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75% dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan mengatasi defisit anggaran tersebut antara lain dengan memberlakukan skema anjak piutang terhadap penyedia layanan kesehatan yang bermitra dengan badan penjamin layanan sosial milik Pemerintah itu.
Dengan menggunakan skema "factoring" tersebut nantinya rumah sakit atau penyedia jasa layanan kesehatan dapat menjaminkan piutangnya dengan bunga kurang dari satu persen.
Skema anjak piutang tersebut ditempuh oleh BPJS Kesehatan supaya tidak terjadi kerugian atau defisit yang lebih besar lagi akibat penunggakan tagihan biaya layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement