Advertisement
Pemerintah Berencana Naikkan Premi BPJS setelah Pilpres
Jusuf Kalla. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Besar iuran atau premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan bakal naik tahun depan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penyesuaian nilai premi BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Advertisement
Evaluasi dan penyesuaian besaran premi tersebut harus dilakukan mengingat kondisi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus mengalami defisit.
"Preminya terlalu murah dibanding dengan 'service'-nya, layanannya. Jadi karena itu harus, ini mungkin tahun depan harus kita evaluasi ulang preminya. Ya mungkin setelah Pemilu-lah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/11/2018).
BACA JUGA
Dengan premi yang terlalu murah dan terlalu luas mencakup layanan kesehatan, maka kondisi anggaran BPJS Kesehatan terus mengalami defisit, menurut Wapres. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebangkrutan seperti yang dialami negara Yunani pada 2015 lalu.
"Jangan tidak terbatas [layanannya], kalau tidak terbatas kan nanti apa yang terjadi di Yunani seperti itu, karena layanannya tidak terbatas akhirnya [bangkrut]," tambahnya.
BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75% dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan mengatasi defisit anggaran tersebut antara lain dengan memberlakukan skema anjak piutang terhadap penyedia layanan kesehatan yang bermitra dengan badan penjamin layanan sosial milik Pemerintah itu.
Dengan menggunakan skema "factoring" tersebut nantinya rumah sakit atau penyedia jasa layanan kesehatan dapat menjaminkan piutangnya dengan bunga kurang dari satu persen.
Skema anjak piutang tersebut ditempuh oleh BPJS Kesehatan supaya tidak terjadi kerugian atau defisit yang lebih besar lagi akibat penunggakan tagihan biaya layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Septic Tank Runtuh di Triharjo Sleman, Tiga Orang Tertimbun
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- DBD Gunungkidul Diprediksi Tetap Landai Sampai Akhir Tahun
- Tanam 600 Pohon Alpukat di Hulu DAS Tuntang, Wujud Kepedulian PLN
- Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Tidak Ganggu Ekonomi
- Capaian BPJS Ketenagakerjaan Sleman Lampaui Target 2025
- Jorge Martin Kembali Pakai Nomor 89 pada MotoGP 2026
- Warga Bonjing Gunungkidul Harap Jembatan Bailey Diganti Permanen
- Uni Eropa Akui Keragaman Agama Indonesia Belum Banyak Dikenal Eropa
Advertisement
Advertisement



