Advertisement
Dilarang Undang-Undang, Mendagri Malah Bolehkan Capres-Cawapres Kampanye di Sekolah
Mendagri Tjahjo Kumolo - Bisnis/Juli Etha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kampanye politik di sekolah sesuai aturan dilarang, namun Menteri Dalam Negeri menganggap hal itu dibolehkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan.
Advertisement
Menurutnya, hal ini karena pelajar yang berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki hak pilih.
“Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/10/2018).
BACA JUGA
Tjahjo menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal melakukan koordinasi dengan KPU Daerah jika ada agenda kampanye di lembaga pendidikan.
“Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah. Itu aja saya kira,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU melarang peserta pemilihan presiden berkampanye di sekolah karena mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada pasal 280 huruf h dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat menyampaikan visi misi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Jajaran Pengurus Baru Bank Jateng
- Warteg Gratis Alfamart Hadir di Jogja, Siap Bagi 55 Paket Buka Puasa
- Delpedro Marhaen Puji Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakpus
- Wali Kota Magelang Perkuat Literasi Kebencanaan Warga
- Viral Influencer Kena Campak Tetap Keluar Rumah, Ini Kata Kemenkes
- Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo
- Gendang Telinga Berlubang Bisa Picu Infeksi, Dokter Sarankan Operasi
Advertisement
Advertisement








