Advertisement

PP Pelaporan Korupsi oleh Masyarakat Menuai Kontroversi

John Andhi Oktaveri
Rabu, 10 Oktober 2018 - 17:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
PP Pelaporan Korupsi oleh Masyarakat Menuai Kontroversi Gerakan "Saya Perempuan Anti Korupsi" . - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memunculkan kontroversi selain mendapat tanggapan beragam dari para anggota parlemen.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengapresiasi PP itu karena merupakan terobosan baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, peraturan itu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication) 

Advertisement

“Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP itu dapat mendorong aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum.

Selain itu, senator asal Sulawesi Utara itu menilai PP tersebut sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi antara masyarakat bersama kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan penilaian yang berbeda. Dia menyatakan tidak setuju dengan PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.

“Kalau rakyat bisa saling lapor maka akan muncul masalah. Mengapa tidak sekalian saja dibuka laporan untuk kasus narkoba, terorisme atau pengrusakan lingkungan miasalnya,” kata Fahri kepada wartawan.

Menurutnya, dalam kasus korupsi hal terpenting itu adalah bagaimana fungsi audit berfungsi dan bagaimana peran lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) bekerja dengan baik.

“Korupsi itu sudah ada mitigasinya secara detil, misalnya mulai dari pelaporan,” ujarnya. Dia mengatakan PP itu nantinya akan merugikan banyak pihak.

“Mengapa orang disuruh saling lapor, enak betul dapat 200 juta per kasus,” ujarnya.

Kalau PP itu dijalankan, ujar Fahri, maka negara tidak menghargai sistem yang sudah dibangun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Profil dan Sepak Terjang Joko Pinurbo, Penyair Kenamaan yang Wafat di Usia 61 Tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement