Advertisement

Duh, Polisi Temukan Handphone di dalam Sel Ratna Sarumpaet

Newswire
Selasa, 09 Oktober 2018 - 18:37 WIB
Nina Atmasari
Duh, Polisi Temukan Handphone di dalam Sel Ratna Sarumpaet Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi melakukan inspeksi mendadak di sel tahanan yang dihuni aktivis Ratna Sarumpaet. Hasilnya, petugas menyita sebuah handphone yang berada dalam ruang tahanan dihuni tersangka kasus dugaan pembuat onar dan berita bohong tersebut.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan, selain di ruang sel Ratna Sarumpaet, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lainnya.

Advertisement

"Ada dua HP yang kita sita, satu di sel-nya Ratna Sarumpaet sama ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/10/2018).

Setelah dilakukan penyidikan ternyata handphone itu bukan milik Ratna Sarumpaet melainkan milik tersangka lain yang kebetulan menghuni sel yang sama dengan ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut.

"HP yang disita bukan milik dia [Ratna], milik tahanan lain, ya langsung kita musnahkan, memang standarnya begitu," kata dia.

Barnabas menjelaskan, pihaknya menggelar sidak secara rutin untuk memastikan para tahanan aman dan tidak menyembunyikan barang-barang elektronik. Dalam sidak itu dipastikan sel Ratna Sarumpaet aman dan tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.

"Iya benar [sidak rutin] itu memang prosedur yang standart. Dari RS [sel Ratna Sarumpaet] sih enggak ditemukan apa-apa," pungkasnya.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke luar negeri menghadiri acara bertajuk "11th Women Playwrights International Conference 2018" yang diselenggarakan di Cile.

Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement