Advertisement

Layanan Seks Gay Berkedok Jasa Pijat Dijajakan di Medsos

Newswire
Rabu, 03 Oktober 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Layanan Seks Gay Berkedok Jasa Pijat Dijajakan di Medsos Ilustrasi LGBT - America Magazine

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jasa seks khusus pria dijajakan ke publik dengan kedok layanan pijat.

Zaenal Mustafa alias Gunawan dibekuk unit III Krimsus Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena diduga menjadi mucikari yang menjajakan jasa seks khusus pria sesama jenis atau gay.

Advertisement

Gunawan diketahui menjalankan bisnisnya dengan menjajakan pijat plus-plus. Di mana para pekerja yang berada di bawahnya bisa diminta untuk melayani hubungan suami istri. Demikian disampaikan oleh Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M. Faruk Rozi.

“Pelaku ini menjajakan karyawannya melalui media sosial. Setelah deal, mereka akan bertemu pelanggan di tempat yang telah disepakati,” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (2/10/2018).

Faruk menambahkan, dalam bisnisnya ini tersangka memasang tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000 untuk sekali kencan.

“Tadinya pelaku juga terapis sejak tahun 2014. Akhirnya dia ngajakin teman-temannya yang gay juga,” lanjut Faruk.

Dalam penangkapan ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, 1 buah celana dalam pria warna ungu, 1 buah celana dalam pria warna putih, 1 botol minyak zaitun, 1 buah Vgel, 2 buah HP Samsung dan 1 buah kondom.

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 UU Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bansos Sapa Bantul Rp1,4 Miliar, 1.000 Warga Terima Bantuan

Bansos Sapa Bantul Rp1,4 Miliar, 1.000 Warga Terima Bantuan

Bantul
| Sabtu, 18 April 2026, 02:17 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement