Advertisement
Perusahaan Pembiayaan Bobol 14 Bank, Kerugian Rp14 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Praktik pembobolan bank oleh sebuah perusahaan pembiayaan dibongkar polisi. Kerugian mencapai belasan triliun rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, sebagai perusahaan pembiayaan. Dari 14 bank swasta dan BUMN yang dibobol ini, diprediksi kerugian mencapai Rp14 triliun.
Advertisement
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu bank yaitu Bank Panin melapor.
Modusnya, pengurus PT SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017, dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.
Dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri (CPM). Colombia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit.
“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit. Akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” kata Daniel dalam konferensi pers, Senin (24/9/2018).
Dia menjelaskan, pengurus perusahaan SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia.
Kemudian, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai sebesar Rp141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Ternyata, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap 5 tersangka dari PT SNP. Mereka adalah berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).
“Selain itu masih ada tersangka yang masih DPO, dilakukan pengejaran. Yaitu LC, LD dan SL,” terang dia.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi dokumen perjanjian kredit antara Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi dokumen Jaminan Fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house periode 2016-2017 PT SNP.
Atas tindakannya, para tersangka terancam dipidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP; dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3/Pasal 4 juncto pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement