Advertisement

Tersangka Pengeroyok Haringga Sirla Jadi 8 Orang, Jumlah Bisa Bertambah

Newswire
Senin, 24 September 2018 - 12:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tersangka Pengeroyok Haringga Sirla Jadi 8 Orang, Jumlah Bisa Bertambah Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota The Jakmania di Mapolresta Bandung. - Okezone/CDB Yudistira

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG-Kasus tewasnya Haringga Sirla (23), warga Bangunusa, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terus diusut oleh pihak kepolisian. Haringga dikeroyok hingga tewas oleh sejumlah orang saat akan menonton di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)‎, yang terjadi Minggu (23/9/2018).

Hingga saat ini polisi telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. "16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana, saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (24/9/2018).

Advertisement

Para pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, memiliki peran masing-masing. Mereka diketahui merupakan pelaku yang langsung mengeroyok korban, hingga tewas di lokasi kejadian.

"Ada yang mukul, ada yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm," katanya.

Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking, untuk lakukan pengembangan kasus ini.

Sementara polisi juga tengah mengejar pelaku lainnya, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.‎ Dengan begitu, Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"‎Kita juga himbau, jika ada yang terlibat [pengeroyokan] untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Untuk para pelaku, polisi terapkan pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement