Advertisement

Awasi ! Kepala Daerah Pendukung Capres Rawan Salahgunakan Wewenang

Newswire
Jum'at, 21 September 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Awasi ! Kepala Daerah Pendukung Capres Rawan Salahgunakan Wewenang Olah Foto Prabowo-Jokowi - JIBI/Harianjogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Keterlibatan kepala daerah menjadi pendukung atau juru kampanye capres cawapres menuai kontroversi kendati dibolehkan oleh peraturan. 

Kelompok pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes jika calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Maruf Amin banyak didukung para gubernur, wali kota dan bupati. Mereka berencana menyerahkan nota peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advertisement

ACTA meminta Bawaslu mengawasi seluruh kepala daerah yang menjadi tim sukess Jokowi - Maruf Amin.

Kuasa Hukum ACTA, Jack Aspardi Pilian menuturkan sesuai rencana akan memberikan nota peringatan kepada Bawaslu pukul 14.30 WIB. Menurut Aspardi, dalam isi nota peringatan tersebut pihaknya meminta Bawaslu agar mengawasi secara serius kepala daerah yang menjadi tim sukses pasangan Jokowi - Maruf Amin.

"Insya Allah jadi nanti pukul 14.30 WIB kita akan ke Bawaslu," kata Aspardi  Jumat (21/9/2018).

Aspardi mengatakan banyaknya kepala daerah yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Jokowi - Maruf Amin perlu diperhatikan agar tidak ada penyalah gunaan wewenang. Khususnya kata dia, terkait penggunaan fasilitas negara.

Hal itu kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang melarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang secara khusus telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun perubahannya, mengatur tentang batasan mengenai Tim Kampanye," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan akan melihat terkebih dahulu isi persoalan yang diajujan oleh ACTA nantinya. Pasalnya, pihaknya kekinian belum mengetahui isi dari permasalahan yang disampaikan ACTA ke Bawaslu nantinya.

"Nanti kita lihat, apa dan bagaimana yang dipersoalkan. Apakah menurut regulasi sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, kita ingatkan agar disesuaikan. Kalau sudah sesuai ya silahkan dijalankan. Saya kan tidak tahu apa yang dipermasalahkan. Kita lihat dulu, KPU belum terima," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement