Advertisement

KPK Beberkan Lobi Menyimpang Suap 41 Anggota DPRD Malang

Newswire
Selasa, 04 September 2018 - 18:00 WIB
Bhekti Suryani
KPK Beberkan Lobi Menyimpang Suap 41 Anggota DPRD Malang Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap yang menyeret sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta agar para pejabat daerah mengikuti rekomendasi lembaga antirasuah dalam menyusun ataupun membahas anggaran ‎daerah. Ditegaskan Saut, jika masih ada pejabat yang tidak mengikuti rekomendasi maka bisa dilaporkan ke KPK.

Advertisement

Hal itu diungkapk‎an Saut mencegah penyimpangan dalam penyusunan dan pembahasan anggaran seperti yang terjadi di Kota Malang. Dimana, pada kasus di Malang, hampir seluruh anggota DPRD dan Wali Kota non-aktifnya terjerat dalam praktik suap-menyuap.

"Kalau tetap ada pejabat daerah yang 'ngeyel' maka lapor‎ KPK. Karena suap-menyuap pokoknya diawali oleh lobi-lobi yang menyimpang," kata Saut kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Selasa (4/9/2018).

Tak hanya itu, Saut juga mengimbau kepada para pejabat daerah agar mengerti tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, potensi suap massal dapat dicegah bukan hanya dari KPK melainkan diri sendiri.

"Suap massal ini menjadi lebih sederhana diatasi apabila masing-masing potensi, baik pemberi dan penerima, mengerti posisi-posisi di luar batas-batas mereka. Dan seperti apa mereka harus tidak berperan, atau berperan, kalau tidak, maka konflik kepentingan akan terus dominan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.

Adapun, 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mul‎yono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).

Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih ‎(SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).

Sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.

Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.

Atas‎ perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ‎Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement