Advertisement

Kegiatan Jalan Sehat Neno Warisman di Solo Terancam Tak Dizinkan Polisi

Imam Yuda Saputra
Selasa, 04 September 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Kegiatan Jalan Sehat Neno Warisman di Solo Terancam Tak Dizinkan Polisi Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono. (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Kegiatan jalan sehat  yang melibatkan massa dan menghadirkan pegiat gerakan #2019GantiPresiden di Solo terancam batal terlaksana. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) belum memberikan lampu hijau atau izin terkait acara bertajuk Jalan Sehat Umat Islam & Masyarakat Solo dengan tema Semangat Haornas Membangkitkan Perjuangan Tritura Masyarakat Solo di kawasan Kottabarat, Solo, Minggu (9/9/2018).

Advertisement

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyebutkan kegiatan jalan sehat itu banyak mendapat penolakan warga. Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut berbau politis karena mengundang sejumlah tokoh oposisi, seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani. Selain itu, dalam poster acara jalan sehat yang tersebar di Solo juga tertulis kalimat “turunkan harga sembako, turunkan harga BBM, turunkan tarif listrik”.

 “Ada mimbar bebas, mengundang tokoh dan artis. Sehingga pemberlakuan izin tidak hanya terkait UU No.9 Tahun 1998 [tentang Unjuk Rasa], tapi juga harus memenuhi UU No. 60 tahun 2017 [Tata Cara Pemberitahuan Kegiatan Politik]. Oleh karena itu ada syarat yang harus dipenuhi panitia,” ujar Condro saat dijumpai wartawan di acara HUT ke-72 Polwan di Mapolda Jateng, Senin (3/9/2018).

Condro mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi panitia antara lain adanya susunan kepanitian acara, adanya rekomendasi atau izin dari pemilik lokasi, maupun pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Solo. Selain itu, juga harus ada izin dari pihak kepolisian.

“Selain itu pihak panitia juga harus membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak mengganggu ketertiban umum, norma hukum maupun susila. Persyaratan itu dipenuhi dulu [baru izin dikeluarkan]. Tidak hanya sebatas pemberitahuan sementara,” tutur Kapolda.

Kapolda meminta pihak panitia segera memenuhi persyaratan tersebut. Pihaknya memberi batas waktu tiga hari sebelum acara tersebut digelar. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengkaji lebih dulu apakah acara itu layak diberi izin untuk dilangsungkan.

“Ini keramaian apalagi ada orasi, mimbar bebas, akan mengganggu keramaian umum. Apalagi unjuk rasa digelar hari libur saat Haornas,” imbuh Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement