Advertisement

Terkuak di Persidangan, Politikus Nasdem Disebut Terima Duit Hasil Dugaan Korupsi Rp90 Miliar

Newswire
Selasa, 04 September 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Terkuak di Persidangan, Politikus Nasdem Disebut Terima Duit Hasil Dugaan Korupsi Rp90 Miliar Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek Bakamla membeberkan adanya dana yang mengalir ke politikus Partai Nasdem.

Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut anggota Komisi XI DPR RI asal Nasdem, Donny Imam Priambodo menerima uang Rp90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016.

Advertisement

Fahmi menjelaskan, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR. Menurut Suami Artis Inneke Koesherawati, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang suap saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan.

"Bertemu di PP, Pacific Place [dengan Donny], jadi gini awalnya Habsyi [Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi] enggak tanggung jawab [terkait proyek Bakamla]," kata Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Dalam pertemuan tersebut, Fahmi Darmawansyah meluapkan kekecewannya ke Donny karena staf Bakamla, Ali Fahmi Habsyi‎ tidak beres mengatur jatah untuk anggota DPR RI. Ali Fahmi sendiri, awalnya mengusulkan anggaran untuk proyek Satmon Rp400 miliar dan proyek drone Rp500 miliar, namun yang terwujud hanya Rp222 miliar.

"Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya, 'Gue enggak ada urusan sama lu Don'. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," terang Fahmi.

Fahmi menduga, Donny telah bekerja sama dengan Ali Fahmi untuk mengurus proyek tersebut. Pasalnya, Donny mengaku kepada Fahmi Darmawansyah telah mendapatkan keuntungan Rp90 miliar dari proyek Bakamla.

"Dia bilang secara kolektif [mendapat] Rp90 miliar. Karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya aja Pak," papar Fahmi.

Fahmi menjelaskan, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny bukan hanya dari dirinya. Namun memang, sebagian besar uang Rp90 miliar itu dari dirinya.‎‎ "Sebagian besar dari saya. Sisanya Wallahu alam," jelasnya.

Fayakhun Andriadi sendiri didakwa menerima uang suap sebesar USD911.480. Uang tersebut diterima Fayakhun dari ‎Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan untuk Fayakhun agar ‎dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah

Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah

Jogja
| Kamis, 30 Oktober 2025, 22:02 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement